12 Tahun Vonis bagi Mario Dandy karena Menganiaya David Ozora

- 8 September 2023, 07:35 WIB
12 Tahun Vonis bagi Mario Dandy karena Menganiaya David Ozora
12 Tahun Vonis bagi Mario Dandy karena Menganiaya David Ozora /Brave/PMJNews / Fajar

"Membebankan kepada Mario membayar ke korban Rp25.150.161.900," kata Hakim Ketua Alimin saat membacakan putusan. 

Ketidaksanggupan terdakwa untuk membayar sejumlah uang yang disebut secara langsung, menyebabkan penyitaan barang. Hakim Ketua Alimin juga menetapkankan mobil mewah Jeep Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy saat menganiaya korban David Ozora akan dilelang. Nantinya, hasil lelang mobil Rubicon itu untuk mengurangi biaya ganti rugi atau restitusi ke korban David Ozora.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke korban,” tegas Hakim Ketua Alimin.

Pada kasus ini, terdakwa Mario Dandy dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: PMJ News Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah