"Membebankan kepada Mario membayar ke korban Rp25.150.161.900," kata Hakim Ketua Alimin saat membacakan putusan.
Ketidaksanggupan terdakwa untuk membayar sejumlah uang yang disebut secara langsung, menyebabkan penyitaan barang. Hakim Ketua Alimin juga menetapkankan mobil mewah Jeep Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy saat menganiaya korban David Ozora akan dilelang. Nantinya, hasil lelang mobil Rubicon itu untuk mengurangi biaya ganti rugi atau restitusi ke korban David Ozora.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke korban,” tegas Hakim Ketua Alimin.
Pada kasus ini, terdakwa Mario Dandy dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. ***