Dalam Waktu Dekat Gibran akan 'Di-Golkar-kan', Sekjen PDIP Sudah Dihubungi Golkar....

- 6 November 2023, 13:26 WIB
Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Hasto Kristianto (kanan). Dalam Waktu Dekat Gibran akan 'Di-Golkar-kan', Sekjen PDIP Sudah Dihubungi Golkar....
Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Hasto Kristianto (kanan). Dalam Waktu Dekat Gibran akan 'Di-Golkar-kan', Sekjen PDIP Sudah Dihubungi Golkar.... /Kolase Foto FLORES TERKINI/ANTARA-Anis Efizudin dan Pikiran Rakyat-Boy Darmawan

BANJARNEGARAKU.COM - Terbaru nasib Gibran Rakabuming Raka, jika beberapa waktu yang lalu ada tarik ulur dan silang pendapat, akhirnya ada kepastian. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Gibran Rakabuming Raka akan merapat ke Partai Golkar dalam waktu dekat. Dia mengaku sudah dihubungi Airlangga Hartarto terkait rencana ini.

“Saya juga sudah menerima telepon dari Mas Airlangga saat itu Ketua Umum Golkar bahwa Mas Gibran ini dikuningkan di-Golkar-kan,” katanya usai menggelar rapat koordinasi daerah (Rakorda) PDIP di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 5 November 2023.

Baca Juga: Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Dilansir banjarnegaraku.com dari Pikiranrakyat.com pada 6 November 2023, Gibran akan 'Dikuningkan' dalam Waktu Dekat, Golkar Sudah Hubungi PDIP.

Gibran dianggap meninggalkan PDIP, karena telah mencalonkan sebagai pendamping Prabowo Subianto. Menurut Hasto mengatakan, Gibran juga sudah pamit ke petinggi partai beberapa waktu lalu.

“Otomatis Mas Gibran, karena mencalonkan bersama Bapak Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDI Perjuangan,” kata Hasto.

Baca Juga: Tak Sekedar Menginap: Pengalaman Unik Bermalam di Bukit Tengtung Baturraden

“Mas Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan yaitu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Partai Golkar,” katanya melanjutkan.

Ditambahkan Hasto, dalam aturan PDIP, seorang kader tidak boleh diusung sebagai capres atau cawapres oleh partai lain. Jika pencalonan ini terjadi, maka kader tersebut melanggar aturan partai dan diartikan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x