Tips tidak mudah kena HOAX
Saat mendapatkan berita yang cukup heboh, baik melalui grup WA, tiktok, atau media sosial yang lain sebaiknya tahan diri dahulu sebelum melakukan berbagi informasi. Cek kembali kebenaran berita melalui beberapa media resmi yang bisa dijadikan pembanding.
Cukup mudah, tinggal masukkan kata kunci yang dicari, maka mesin pencari akan menyediakan informasi yang dimaksudkan. Kalau perlu tambahkan kata “hoax” sebelum atau sesudah kata yang dicari. Maka mesin pencari akan menyempitkan pencarian.
Pada kasus kapal Blue Lagoon misalnya, tinggal lakukan pencarian melalui google search atau bing dengan kata kunci “Blue Lagoon Hoax” jika muncul banyak, perlu dibaca beberapa media yang ada untuk meyakinkan.
Baca Juga: FENOMENA! Ijazah Gibran Rakabuming Raka Diragukan, Bukan Lulusan S1 di Australia Benarkah, Tapi....
Lebih meyakinkan lagi untuk menyatakan sebuah info adalah Hoax jika sudah ada pernyataan resmi dari instansi terkait. Biasa media resmi akan mencantumkan asal informasi yang dimaksud.
Melakukan cek dan cek lagi memang lama. Namun ini lebih baik daripada menyebar berita bohong (Hoax). Sebab selain mendapatkan sangsi moral dari anggota grup lain, jadi malu sendiri. Maka bila hoax ini membahayakan, maka bisa berurusan dengan hukum.
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Jadi adalah lebih baik sekali lagi memeriksa kabar yang akan dibagikan. Daripada membantu menyesatkan yang lain apalagi nanti bisa berurusan dengan hukum. ***