BANJARNEGARAKU.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 sudah diumumkan Kamis 30 November 2023. Dalam artikel ini ditulis tentang daftar UMK kabupaten kota se-Jawa Tengah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Banjarnegara menjadi kabupaten dengan UMK terendah.
Keputusan terkait UMK Jawa Tengah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.
UMK tertinggi diterapkan di Kota Semarang, dengan besaran Rp3.243.969 dan terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp2.038.005. Penetapan ini mencerminkan pertimbangan berbagai faktor, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.
Penetapan UMK tahun 2024 ini didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang mengatur informasi tata cara penetapan Upah Minimum untuk tahun tersebut. Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan juga menjadi dasar penentuan UMK.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menjelaskan bahwa nilai alfa, yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, dihitung dengan menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Pj Gubernur Nana menegaskan bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Langkah ini diambil untuk melindungi pekerja dengan masa kerja pendek agar tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.