Daftar UMK Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah Tahun 2024, Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Banjarnegara Terendah

- 30 November 2023, 17:51 WIB
Ilustrasi untuk Daftar UMK Jawa Tengah 2024 diumumkan. Berikut daftar UMK jateng yang terdiri atas 35 kabupaten kota. UMK Kota Semarang tertinggi, Banjarnegara terendah
Ilustrasi untuk Daftar UMK Jawa Tengah 2024 diumumkan. Berikut daftar UMK jateng yang terdiri atas 35 kabupaten kota. UMK Kota Semarang tertinggi, Banjarnegara terendah /Freepik.com/8photo

BANJARNEGARAKU.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 sudah diumumkan Kamis 30 November 2023. Dalam artikel ini ditulis tentang daftar UMK kabupaten kota se-Jawa Tengah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Banjarnegara menjadi kabupaten dengan UMK terendah.

Keputusan terkait UMK Jawa Tengah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.

UMK tertinggi diterapkan di Kota Semarang, dengan besaran Rp3.243.969 dan terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp2.038.005. Penetapan ini mencerminkan pertimbangan berbagai faktor, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Terendah di Indonesia Tahun 2024, Tidak Ada yang di Bawah 2 Juta

Penetapan UMK tahun 2024 ini didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang mengatur informasi tata cara penetapan Upah Minimum untuk tahun tersebut. Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan juga menjadi dasar penentuan UMK.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menjelaskan bahwa nilai alfa, yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, dihitung dengan menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Pj Gubernur Nana menegaskan bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Langkah ini diambil untuk melindungi pekerja dengan masa kerja pendek agar tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.

Baca Juga: Jawa Tengah Konsisten Jadi Juru Kunci dengan UMP Terendah di Indonesia, Inilah daftar UMP 2024 di Pulau Jawa

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah