5 Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Terendah di Indonesia Tahun 2024, Tidak Ada yang di Bawah 2 Juta

- 22 November 2023, 13:39 WIB
UMP Banten tahun 2024 naik 2,50 persen, begini perhitungannya menurut Disnakertrans Provinsi Banten.
UMP Banten tahun 2024 naik 2,50 persen, begini perhitungannya menurut Disnakertrans Provinsi Banten. /Pixabay

BANJARNEGARAKU.COM - Pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, data menunjukkan bahwa tidak ada provinsi di Indonesia yang menetapkan UMP di bawah 2 juta rupiah.

Sebelumnya, pada 2023 ditetapkan UMP di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY masih setia dengan angka di bawah 2 juta rupiah.

Meskipun demikian, terdapat lima provinsi dengan UMP terendah di Indonesia, di mana empat di antaranya berlokasi di Pulau Jawa.

Baca Juga: Jawa Tengah Konsisten Jadi Juru Kunci dengan UMP Terendah di Indonesia, Inilah daftar UMP 2024 di Pulau Jawa

Berikut adalah 5 provinsi dengan UMP terendah di indonesia:

1. Jawa Tengah

Naik 4,02 persen dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947.

2. Jawa Barat

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x