BANJARNEGARAKU.COM - Pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, data menunjukkan bahwa tidak ada provinsi di Indonesia yang menetapkan UMP di bawah 2 juta rupiah.
Sebelumnya, pada 2023 ditetapkan UMP di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY masih setia dengan angka di bawah 2 juta rupiah.
Meskipun demikian, terdapat lima provinsi dengan UMP terendah di Indonesia, di mana empat di antaranya berlokasi di Pulau Jawa.
Berikut adalah 5 provinsi dengan UMP terendah di indonesia:
1. Jawa Tengah
Naik 4,02 persen dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947.
2. Jawa Barat