Naik 3,57 persen dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Naik 7,27 persen dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897.
4. Jawa Timur
Naik 6,13 persen dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244.
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Naik 2,96 persen dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826.
Baca Juga: Persentase Kenaikan UMP 2024 Provinsi Jawa Tengah Kalahkan DKI Jakarta
Perlu dicatat bahwa meskipun tidak ada provinsi yang menetapkan UMP di bawah 2 juta rupiah pada tahun 2024, terdapat perbedaan signifikan antara nilai UMP di setiap provinsi.
Meskipun terjadi peningktan UMP, perlu terus dilakukan evaluasi dan perbaikan agar UMP dapat mencerminkan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja di seluruh Indonesia.