Selamat Kepada PNS dan Pensiunan, KEMENKEU Umumkan Kenaikan Gaji Mulai 1 Januari 2024

- 25 Desember 2023, 13:10 WIB
Selamat Kepada PNS dan Pensiunan, KEMENKEU Umumkan Kenaikan Gaji Mulai 1 Januari 2024
Selamat Kepada PNS dan Pensiunan, KEMENKEU Umumkan Kenaikan Gaji Mulai 1 Januari 2024 /Ayu Aprilia Ningsih/portalpekalongan.com

 

BANJARNEGARAKU.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mengumumkan peningkatan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan ini sejalan dengan pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus sebelumnya, yang menyatakan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Kementerian Keuangan memperkuat kebijakan tersebut dengan menegaskan bahwa perubahan positif dalam aspek finansial ini akan diimplementasikan seiring dengan pergantian tahun.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menjelaskan bahwa peningkatan gaji PNS dan pensiunan telah ditetapkan dan diresmikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP MTs Halaman 46, 47 Kurmer: Aktivitas 8.1 Bab Sistem Pernapasan Manusia

Menurut Yustinus, proses pembayaran atau penyesuaian gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2024 akan dimulai per 1 Januari.

Kepastian mengenai tanggal implementasi ini memberikan kabar baik bagi PNS dan pensiunan, yang telah lama menanti momen perubahan finansial yang lebih baik.

Dengan kenaikan gaji yang berlaku pada 1 Januari 2024, diharapkan PNS dan pensiunan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih matang dan merasakan manfaat positif dari peningkatan ini.

Langkah ini memberikan harapan baru untuk stabilitas finansial dan kesejahteraan bagi mereka yang tergantung pada gaji dan tunjangan pensiun.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x