BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang dan waktu babi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, dan KPU juga memastikan untuk melayani pengajuan pindah memilih bagi pemilih yang ingin menyoblos di TPS lain.
Sedangkan, pemilih karena alasan tertentu bisa mengajukan pindah memilih ke TPS lain untuk bisa menggunakan hahk pilihnya di Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, proses pindah pemilih dapat dilakukan hingga 30 hari sebelum pemungutan suara. Artinya, batas akhir pengurusannya selambat-lambatnya 15 Januari 2024.
Dikutip banjarnegaraku.com dari laman kpu.go.id, berikut beberapa hal yang wajib diketahui untuk pengurusan berkas dan syarat pindah untuk memilih.
10 Kondisi Pemilih Pindah Memilih
Berikut sembilan kondisi yang memungkinkan bagi pemilih untuk mengurus pindah memilih:
1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.