Pemilih Wajib Tahu! Ini Batas Urus Pindah Memilih, Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024

- 16 Januari 2024, 09:24 WIB
ilustrasi KPU Pemilih Wajib Tahu! Ini Batas Urus Pindah Memilih, Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024
ilustrasi KPU Pemilih Wajib Tahu! Ini Batas Urus Pindah Memilih, Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024 /Pixabay/

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca Juga: Inginkan Keberkahan dan Kemurahan Rezeki di Bulan Rajab? Gus Iqdham: Amalkan Doa Ini Di Jumat Terakhir

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.

6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisilinya.

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lai Ching-te Presiden Taiwan Terpilih dalam Pemilu yang Diikuti 2 Miliar Orang di 70 Negara

Dari 10 kondisi itu, 4 di antaranya bisa mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024. Keempat kondisi itu adalah menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan atau lapas.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah