Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?
1. menunjukkan KTP-el atau KK;
2. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Demikianlah informasi tentang pindah TPS memilih dan batas pengurusan berkah memilih. Semoga bermanfaat.***