Pemilih Wajib Tahu! Ini Batas Urus Pindah Memilih, Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024

- 16 Januari 2024, 09:24 WIB
ilustrasi KPU Pemilih Wajib Tahu! Ini Batas Urus Pindah Memilih, Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024
ilustrasi KPU Pemilih Wajib Tahu! Ini Batas Urus Pindah Memilih, Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024 /Pixabay/

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

1. menunjukkan KTP-el atau KK;
2. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

 

Demikianlah informasi tentang pindah TPS memilih dan batas pengurusan berkah memilih. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah