Pemilih Wajib Tahu! Ini Batas Urus Pindah Memilih, Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024

- 16 Januari 2024, 09:24 WIB
ilustrasi KPU Pemilih Wajib Tahu! Ini Batas Urus Pindah Memilih, Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024
ilustrasi KPU Pemilih Wajib Tahu! Ini Batas Urus Pindah Memilih, Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024 /Pixabay/

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang dan waktu babi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, dan KPU juga memastikan untuk melayani pengajuan pindah memilih bagi pemilih yang ingin menyoblos di TPS lain.

Sedangkan, pemilih karena alasan tertentu bisa mengajukan pindah memilih ke TPS lain untuk bisa menggunakan hahk pilihnya di Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, proses pindah pemilih dapat dilakukan hingga 30 hari sebelum pemungutan suara. Artinya, batas akhir pengurusannya selambat-lambatnya 15 Januari 2024.

Baca Juga: Borong Promo dan Rasakan Keseruan Pengalaman Baru Belanja Online di 2.2 Shopee Live dan Video Mega Sale

Dikutip banjarnegaraku.com dari laman kpu.go.id, berikut beberapa hal yang wajib diketahui untuk pengurusan berkas dan syarat pindah untuk memilih.

10 Kondisi Pemilih Pindah Memilih

Berikut sembilan kondisi yang memungkinkan bagi pemilih untuk mengurus pindah memilih:

1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca Juga: Inginkan Keberkahan dan Kemurahan Rezeki di Bulan Rajab? Gus Iqdham: Amalkan Doa Ini Di Jumat Terakhir

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.

6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisilinya.

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lai Ching-te Presiden Taiwan Terpilih dalam Pemilu yang Diikuti 2 Miliar Orang di 70 Negara

Dari 10 kondisi itu, 4 di antaranya bisa mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024. Keempat kondisi itu adalah menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan atau lapas.

Pindah Memilih

Apakah KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya?

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Tudingan PDI Perjuangan: Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tidak Berpihak ke Prabowo-GibranBaca Juga: Banyumas Deklarasi 'Jateng Zero Knalpot Brong', Dipimpin Pj Bupati Hanung

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),
2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
3. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas) KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Inilah Negara Eropa yang Ogah Ikut Keroyok Salah Satu Negara Termisikin di Dunia, Yaman

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

1. menunjukkan KTP-el atau KK;
2. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

 

Demikianlah informasi tentang pindah TPS memilih dan batas pengurusan berkah memilih. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah