Pemilih Wajib Tahu! Ini Batas Urus Pindah Memilih, Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024

- 16 Januari 2024, 09:24 WIB
ilustrasi KPU Pemilih Wajib Tahu! Ini Batas Urus Pindah Memilih, Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024
ilustrasi KPU Pemilih Wajib Tahu! Ini Batas Urus Pindah Memilih, Bisa Nyoblos di TPS Lain pada Pemilu 2024 /Pixabay/

Pindah Memilih

Apakah KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya?

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Tudingan PDI Perjuangan: Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tidak Berpihak ke Prabowo-GibranBaca Juga: Banyumas Deklarasi 'Jateng Zero Knalpot Brong', Dipimpin Pj Bupati Hanung

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),
2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
3. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas) KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Inilah Negara Eropa yang Ogah Ikut Keroyok Salah Satu Negara Termisikin di Dunia, Yaman

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah