Pemilu 2024: Tanggapan KPU Soal Keterlibatan Presiden dalam Kampanye

- 25 Januari 2024, 08:27 WIB
Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma
Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma /Ahmad Rivai Kasim/

BANJARNEGARAKU.COM - Pengaturan mengenai partisipasi presiden dan menteri dalam kampanye Pemilu 2024 di Indonesia menjadi sorotan utama. Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, Undang-Undang Pemilu memungkinkan keterlibatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota dalam kegiatan kampanye.

Dengan perdebatan mengenai keterlibatan presiden dan menteri dalam kampanye, Pemilu 2024 di Indonesia menarik perhatian sebagai panggung demokrasi yang dinamis.

Saat ini, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, disusul dengan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Pemilihan suara dijadwalkan untuk berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Pengamat: Gibran Fokus pada Gimik dan Tampak Seolah Sudah Persiapan untuk 'Melecehkan' Lawan di Panggung Debat

Diberitakan Antara bahwa meskipun diizinkan, aturan tersebut tetap melarang penggunaan fasilitas negara oleh presiden dan menteri selama kampanye, dengan pengecualian fasilitas pengamanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Idham Holik menegaskan bahwa norma tersebut berlaku dengan persyaratan kondisional, di mana presiden dan menteri harus menjalani cuti saat berkampanye dan dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Meskipun fasilitas pengamanan diperbolehkan, KPU RI sebagai lembaga penyelenggara Pemilu hanya mengatur sesuai dengan norma yang ada dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Banjarnegara Gelar Sosialisasi Implementasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 dan PKPU 25 Tahun 2023

Presiden Joko Widodo menyatakan pada 24/1 bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk ikut kampanye pemilu, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x