Peluang Pejabat Negara bagi PNS dan PPPK Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 10 Februari 2024, 15:05 WIB
PNS dan PPPK
PNS dan PPPK /Tangkapan layar setkab.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Banyak yang mungkin mengira bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berpeluang menjadi pejabat negara.

Tetapi, anggapan tersebut sepenuhnya keliru. PNS dan PPPK memiliki kesempatan untuk menjabat sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Para PNS dan PPPK, penting untuk memahami isi artikel ini secara menyeluruh. Menurut Pasal 57 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK dapat diangkat sebagai pejabat negara.

Baca Juga: Fantastis! Pemerintah Berikan Penambahan Gaji Guru dan Kepala Sekolah di 2024, Segini Besarannya

Selanjutnya, Pasal 58 menjelaskan bahwa pejabat negara yang dimaksud dalam Pasal 57 mencakup:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.

Baca Juga: AJAIB! Batuk dan Flu Hingga Infeksi Tenggorokan Bisa Sembuh Total Dengan Rempah Ini, Kata dr Zaidul Akbar

Demikianlah pembahasan mengenai peluang bagi PNS dan PPPK untuk menjadi pejabat negara, seiring dengan ketentuan yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi PNS dan PPPK.***

Editor: Taufik Hidayat PP

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x