Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pencairan THR PNS Cair Bulan Maret, dan Bagian THR yang Diterima? Ini Penjelasanya

- 17 Maret 2024, 23:59 WIB
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pencairan THR PNS Cair Bulan Maret, dan Bagian THR yang Diterima? Ini Penjelasanya
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pencairan THR PNS Cair Bulan Maret, dan Bagian THR yang Diterima? Ini Penjelasanya /DB /Freepik

BANJARNEGARAKU.COM - Menurut Sri Mulyani, kepastian ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga Pemerintah dipastikan akan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai sipil negara (PNS) 22 Maret 2024.

Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Bahwa Presiden meminta agar THR cair paling cepat H-10 Lebaran 2024.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Mulai 22 Maret THR PNS, TNI/Polri Dipastikan Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani....

"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 Maret, paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," ucap Sri Mulyani.

Ditambahkan Sri Mulyani, pihaknya dalam keterangannya juga membeberkan komponen dan apa saja bagian THR yang akan diterima PNS pada 22 Maret 2024 mendatang.

Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakayt.com, keputusan ini akan mengacu secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok. Nilainya disesuaikan penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.

Baca Juga: Luar Biasa! Ratusan Jamaah di Banjarnegara Khatam 5 Kali, Ini Caranya

Selanjutnya, ada juga tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Sehingga pemerintah total telah menyiapkan biaya THR PNS yang cair 22 Maret nanti, pemerintah memberikan anggaran sebesar Rp99,5 triliun. Pembagiannya yaitu Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x