Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia, Kualitas Udara di Jakarta Hari Ini....

- 18 April 2024, 16:06 WIB
Ilustrasi kualitas udara Jakarta. Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia, Kualitas Udara di Jakarta Hari Ini....
Ilustrasi kualitas udara Jakarta. Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia, Kualitas Udara di Jakarta Hari Ini.... /Pixabay/NoName_13

BANJARNEGARAKU.COM - Per hari ini, data dari situs pemantau kualitas udara IQAir menunjukkan bahwa pada pukul 06.26 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta mencapai angka 119, yang masuk dalam kategori tidak sehat.

Sedangkan, kualitas udara di Jakarta pada Kamis pagi ini menjadi sorotan, karena kota ini menduduki peringkat kesembilan belas sebagai salah satu kota dengan udara terburuk di dunia.

Baca Juga: Apa itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati hingga Habib Rizieq ke MK?

Dikutip banajrnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com, hal ini terutama disebabkan oleh tingginya polusi udara PM2,5, dengan konsentrasi mencapai 43 mikrogram per meter kubik. Pentingnya pemantauan kualitas udara ini terletak pada risiko yang ditimbulkannya terhadap kesehatan manusia, hewan, dan ekosistem secara keseluruhan.

Sehingga jika dilihat dari rentang nilai AQI memberikan gambaran tentang tingkat dampaknya terhadap berbagai kelompok, mulai dari yang sensitif hingga yang umumnya tidak terpengaruh. Dalam kategori "tidak sehat", udara dapat membahayakan kesehatan kelompok sensitif dan dapat merugikan tumbuhan serta nilai estetika.

Rentang PM2,5 untuk kategori ini adalah 0-50. Sedangkan untuk kategori "sedang", udara tidak secara langsung berdampak pada kesehatan manusia atau hewan, namun dapat mempengaruhi tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika, dengan rentang PM2,5 antara 51 hingga 100.

Baca Juga: 3 Destinasi Wisata Terfavorit di Pulau Jawa pada Libur Lebaran 2024

Selanjutnya, kualitas udara yang masuk dalam kategori "sangat tidak sehat" (dengan rentang PM2,5 200-299) dapat berpotensi merugikan kesehatan masyarakat yang terpapar, sementara yang masuk dalam kategori "berbahaya" (dengan rentang PM2,5 300-500) dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan secara umum.

Di Jakarta, langkah-langkah telah diambil untuk mengatasi masalah polusi udara. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Kepmen Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiranrakyat-Depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x