Apa itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati hingga Habib Rizieq ke MK?

- 18 April 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi. Mengungkap pengertian dan peran Amicus Curiae.
Ilustrasi. Mengungkap pengertian dan peran Amicus Curiae. / Pixabay/jessica45 /

BANJARNEGARAKU.COM - Berbagai tokoh nasional seperti Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab mengajukan Amicus Curiae ke MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukkan pasangan calon nomor 1 dan nomor 3. Apa itu Amicus Curiae?

Asal usul konsep Amicus Curiae dapat ditelusuri kembali ke tradisi Hukum Romawi dan kemudian diadopsi dalam sistem hukum Common Law. Namun, dalam perkembangannya, penggunaan Amicus Curiae juga banyak ditemukan di negara-negara dengan sistem hukum Civil Law seperti Indonesia.

Landasan hukum untuk penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Pasal tersebut menegaskan bahwa "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".

Hal ini memberi hakim kewajiban untuk menggali dan memperluas sumber informasi terkait perkara yang sedang diperiksa dan akan diputus.

Baca Juga: Mahfud Md: dalam Persidangan Sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat

Keterlibatan Pihak Ketiga

Dalam dunia hukum, konsep Amicus Curiae, atau yang lebih dikenal sebagai "Sahabat Pengadilan" dalam Bahasa Indonesia, telah menjadi bagian yang penting dalam proses peradilan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Praktik ini melibatkan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara untuk memberikan pandangan atau pendapat kepada pengadilan, yang kemudian dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x