Partisipasi Amicus Curiae terbatas pada memberikan pandangan hukum yang mendukung kepentingan umum atau prinsip-prinsip hukum tertentu.
Keterlibatan Amicus Curiae menjadi salah satu sarana bagi hakim untuk memperoleh informasi yang relevan terkait klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan peraturan perundang-undangan yang kontroversial dan memerlukan pemahaman mendalam.
Baca Juga: 7 Ribu Lebih Tentara Israel Terluka, 30 Persen Diantaranya Kena Gangguan Psikologis
Dengan adanya partisipasi Amicus Curiae, diharapkan hakim dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini dapat memberikan sudut pandang yang beragam dan mendalam, sehingga membantu pengadilan dalam memahami isu-isu yang kompleks dan penting dalam suatu perkara.
Secara keseluruhan, kontribusi Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia menunjukkan pentingnya keterbukaan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam proses peradilan.
Dengan melibatkan pihak-pihak eksternal yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, diharapkan dapat meningkatkan kualitas putusan pengadilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.***