Apa itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati hingga Habib Rizieq ke MK?

- 18 April 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi. Mengungkap pengertian dan peran Amicus Curiae.
Ilustrasi. Mengungkap pengertian dan peran Amicus Curiae. / Pixabay/jessica45 /

Partisipasi Amicus Curiae terbatas pada memberikan pandangan hukum yang mendukung kepentingan umum atau prinsip-prinsip hukum tertentu.

 

Keterlibatan Amicus Curiae menjadi salah satu sarana bagi hakim untuk memperoleh informasi yang relevan terkait klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan peraturan perundang-undangan yang kontroversial dan memerlukan pemahaman mendalam.

Baca Juga: 7 Ribu Lebih Tentara Israel Terluka, 30 Persen Diantaranya Kena Gangguan Psikologis

Dengan adanya partisipasi Amicus Curiae, diharapkan hakim dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini dapat memberikan sudut pandang yang beragam dan mendalam, sehingga membantu pengadilan dalam memahami isu-isu yang kompleks dan penting dalam suatu perkara.

Secara keseluruhan, kontribusi Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia menunjukkan pentingnya keterbukaan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam proses peradilan.

Dengan melibatkan pihak-pihak eksternal yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, diharapkan dapat meningkatkan kualitas putusan pengadilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.***

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah