Mahfud Md: dalam Persidangan Sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat

- 16 November 2023, 17:16 WIB
Mahfud Md: dalam Persidangan Sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat
Mahfud Md: dalam Persidangan Sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat / instagram @ganjar_pranowo /

BANJARNEGARAKU.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud Md, menegaskan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud Md usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas dengan tema "Mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat" di Padang, Sumatera Barat, pada hari Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Insiden Jatuhnya Dua Pesawat Tempur Taktis Super Tucano di Pasuruan Jawa Timur

Menurut Mahfud Md, keputusan ini didasarkan pada putusan Majelis Kehormatan MK yang telah mengesahkan bahwa Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam menyidangkan sengketa hasil pemilu, termasuk Pilpres 2024.

Meskipun demikian, Mahfud Md menegaskan bahwa hukum dan siapa pun tidak dapat meminta atau memaksa Hakim MK Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Dalam kuliah umumnya, Mahfud Md menyoroti pentingnya hubungan antara demokrasi dan hukum. Ia menyatakan bahwa demokrasi, yang berarti kedaulatan rakyat, hanya dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh nomokrasi, yaitu kedaulatan hukum.

Tanpa adanya hukum, demokrasi dapat menjadi liar karena setiap orang bisa membuat keputusan sendiri yang mungkin merugikan masyarakat.

Baca Juga: Kocaknya Tipe-Tipe Anggota Grup WhatsApp, Kamu yang Mana?

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x