Sebaliknya, jika nomokrasi tidak didukung oleh proses demokratis, maka penegakan hukum dapat menjadi elitistis.
Mahfud Md menegaskan bahwa Indonesia, sebagai Negara Kesatuan berbentuk republik, menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Pernyataan ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara demokrasi dan hukum dalam menjaga keadilan dan stabilitas di negara ini.***