BANJARNEGARAKU.COM - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan segera cair kembali. Dana tersebut khusus untuk Madrasah atau BOS Kemenag.
Untuk pencairan dana BOS Kemenag ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap pertama sebesar Rp3,3 triliun pada Maret dan April 2022.
Hal ini diungkapkan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom, pada tahap kedua, dana BOS Kemenag yang dicairkan lebih dari Rp2,5 triliun.
Baca Juga: Luar Biasa! Ilmuwan Panas Bumi Indonesia Menginspirasi Sekolah di Banjarnegara
Anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).
Dilansir Banjarnegaraku.com dari Karawang Post yang diunggah pada 5 Agustus 2022 pada artikel berjudul Dana BOS Kemenag Rp2,5 triliun, Ini Cara Pengajuannya
Baca Juga: Lengkap! Berikut Jadwal Gelaran Akbar Dieng Culture Festival 2022 'Return Of The Light'
Pencairan dana BOS Kemenang itu sudah dimulai sejak akhir Juli lalu. Berikut ini proses pengajuan BOS Kemenag 2022:
Buka situs bos.kemenag.go.id
Log in menggunakan EMIS Pendis
Buat perjanjian kerja sama
Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
Baca Juga: Tahap Awalan Gerakan Lompat Jongkok, Kunci Jawaban Soal Latihan PJOK Kelas 6 SD MI
Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I
Baca Juga: Mantap! Ratusan Guru SD di Banjarnegara Diajarkan Tips Mengajar Bahasa Inggris
Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.
Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Kemenag berharap mampu merealisasikan 100 persen penyaluran anggaran BOS untuk madrasah itu.***