Dana Bantuan Operasional Sekolah 'BOS' Kemenag Segera Cair, Berikut Cara Pengajuannya

6 Agustus 2022, 21:16 WIB
BOS Kemenag 2022 Akan Segera Cair, Berikut Besaran dan Cara Pencairannya /Tangkapan layar laman BOS Kemenag 2022 /

BANJARNEGARAKU.COM - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan segera cair kembali. Dana tersebut khusus untuk Madrasah atau BOS Kemenag.

Untuk pencairan dana BOS Kemenag ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap pertama sebesar Rp3,3 triliun pada Maret dan April 2022.

Hal ini diungkapkan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom, pada tahap kedua, dana BOS Kemenag yang dicairkan lebih dari Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Luar Biasa! Ilmuwan Panas Bumi Indonesia Menginspirasi Sekolah di Banjarnegara

Anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Karawang Post yang diunggah pada 5 Agustus 2022 pada artikel berjudul Dana BOS Kemenag Rp2,5 triliun, Ini Cara Pengajuannya

Baca Juga: Lengkap! Berikut Jadwal Gelaran Akbar Dieng Culture Festival 2022 'Return Of The Light'

Pencairan dana BOS Kemenang itu sudah dimulai sejak akhir Juli lalu. Berikut ini proses pengajuan BOS Kemenag 2022:

Buka situs bos.kemenag.go.id

Log in menggunakan EMIS Pendis

Buat perjanjian kerja sama
Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi

Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan

Baca Juga: Tahap Awalan Gerakan Lompat Jongkok, Kunci Jawaban Soal Latihan PJOK Kelas 6 SD MI

Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima

Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah

Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah

Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I

Baca Juga: Mantap! Ratusan Guru SD di Banjarnegara Diajarkan Tips Mengajar Bahasa Inggris

Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.

Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah

Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Kemenag berharap mampu merealisasikan 100 persen penyaluran anggaran BOS untuk madrasah itu.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Karawang Post

Tags

Terkini

Terpopuler