Kabar Gembira untuk Pejuang Skripsi, Nadiem Hapus Skripsi S1 dan D4

29 Agustus 2023, 21:11 WIB
Kabar Gembira untuk Pejuang Skripsi, Nadiem Hapus Skripsi S1 dan D4 /

BANJARNEGARAKU.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa mahasiswa S1 atau D4 kini sudah tidak diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusannya.

Dilansir banjarnegaraku.com dari pikiran rakyat. Nadiem Makarim mengatakan nantinya standar kelulusan berbentuk prototipe, proyek atau jenis lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," kata Nadiem dalam seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Warna Upil Ternyata Bisa Jadi Petunjuk Kondisi Kesehatan...

Nadiem berpesan bahwa skripsi atau disertasi tidak dihapus, hal tersebut kembali pada perguruan tinggi masing-masing.

Lebih lanjut, Nadiem mengklaim bahwa setiap kepala prodi memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana standar kelulusan pada mahasiswa. Pasalnya, ia menilai aturan mengenai skripsi sebelumnya sudah tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan.

Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.

Sementara mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo mendampingi Presiden Jokowi membuka Muktamar Sufi Dunia

Nadiem mengatakan ada berbagai cara untuk mahasiswa menunjukan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini."

"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," ujarnya.

Berikut adalah perbedaan standar kompetensi lulusan yang baru dan lama:

Aturan baru

  • Kompetensi tidak dijelaskan secara rinci lagi.
  • Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, serta keterampilan secara terintegrasi.
  • Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
  • Jika program studi sarjana atau sarjana terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib.
  • Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, ataupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, namun tidak wajib terbit di jurnal.

Baca Juga: Siapkan Mental dan Mobilmu, Uji Nyalimu! Semarang Banjarnegara Cukup 2 Jam 30 Menit, Begini Caranya

Aturan lama

  • Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, serta keterampilan umum dijelaskan terpisah dan secara rinci.
  • Semua mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi.
  • Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah yang terakreditasi.
  • Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang bereputasi.

Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta, Mengenal Air Purifier dan Pertimbangannya untuk Warga Banjarnegara

Aturan baru ini tentu akan memiliki dampak yang signifikan bagi mahasiswa sarjana dan sarjana terapan. Mereka kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan bentuk tugas akhir yang akan mereka kerjakan.

Bagi mahasiswa yang memiliki minat dan bakat dalam bidang penelitian, mereka tetap dapat mengerjakan skripsi. Namun, bagi mahasiswa yang memiliki minat dan bakat lain, mereka dapat memilih bentuk tugas akhir yang lebih sesuai dengan minat dan bakat mereka.

Sebagai contoh, mahasiswa yang memiliki minat dan bakat dalam bidang seni dapat mengerjakan tugas akhir berupa prototipe karya seni. Mahasiswa yang memiliki minat dan bakat dalam bidang kewirausahaan dapat mengerjakan tugas akhir berupa proposal bisnis.

Aturan baru ini juga diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan tugas akhir mereka.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler