Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
Pernyataan tersebut tercantum dalam Pasal 27 Ayat 2.
Pesan apa yang kamu dapatkan dari bunyi pasal di atas?
Jawaban :
- Warga negara Indonesia berhak mendapatkan penghidupan layak. Setiap warga negara berhak hidup secara layak di Indonesia. Setiap warga negara mengusahakan suatu usaha untuk mencapai penghidupan layak.
Apakah menurutmu dalam pasal tersebut juga disinggung tentang tanggung jawab warga negara dalam mengusahakan kehidupan yang layak?
Jawaban:
- Ya, tanggung jawab warga negara dalam mengusahakan kehidupan yang layak dinyatakan jelas dalam pasal 27 ayat 2 yaitu '... mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.'
Kalimat yang manakah yang menyatakan hal tersebut?