Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia. Pemilihan tersebut harus berasaskan LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Ketua RW dipilih oleh warga masyarakat yang telah memenuhi syarat (telah berumur 17 tahun atau sudah menikah).
d. Pelantikan ketua RW baru.
Setelah pemilihan selesai dan memperoleh hasil, maka ketua RW akan dilantik oleh kepala desa setempat.
Baca Juga: Pelayanan Puskesmas Miroto Dinilai Buruk, Kepala Dinkes Semarang Angkat Bicara
Adik adik, itulah contoh soal dan kunci jawaban PPKn kelas 5 SD MI Semester 1, tata cara pemilihan ketua RW. Selamat belajar!
Soal dan kunci jawaban PPKn kelas 5 SD MI Semester 1 tata cara pemilihan ketua RW adalah materi yang bersumber dari Buku Tematik Kemendikbud Revisi 2018.
Disclaimer:
1. Konten ini hanya sebagai referensi orang tua dalam membimbing anak dalam belajar, sebaiknya dijelaskan proses penemuan jawaban, bukan hanya hasil akhir.
2. Jawaban bersifat terbuka, dimungkinkan bagi siswa dan orang tua mengeksplorasi jawaban lebih baik.
3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban, banjarnegaraku.com tidak bertanggung jawab atas kesalahan jawaban.***