Ini yang Ditunggu! Kabar bagi Guru Non Sertifikasi, soal Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Kata Mendikbud

- 23 November 2022, 09:47 WIB
Ini yang Ditunggu! Kabar bagi Guru Non Sertifikasi, soal Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Kata Mendikbud Nadiem Makarim
Ini yang Ditunggu! Kabar bagi Guru Non Sertifikasi, soal Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Kata Mendikbud Nadiem Makarim /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Di kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022, Mendikbud Nadiem Makarim juga mengungkapkan banyak hal.

Baca Juga: Sekda Jateng Lepas Pasukan Kirab Obor Pospenas 2022 dari Ponpes Al Mas’udiyah Ungaran ke Kota Solo

Terutama terkait penyebab 1,6 juta guru di Indonesia belum menerima tunjangan sertifikasi guru.

Menurut Mas Menteri, itu merupakan sesuatu yang aneh. Mengingat 1,6 juta guru itu sudah lama mengabdi.

Ternyata pengganjalnya adalah sejulah peraturan di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Dalam UU itu disebutkan bahwa tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Artinya, sebagian guru yang belum ikut sertifikasi tidak bisa menerima tunjangan profesi, tak peduli yang bersangkutan sudah mengajar sekian tahun lamanya.

Baca Juga: Desember Mendatang HUT Purbalingga Bakal Seru, Semarakan dengan Berbagai Hiburan Rakyat

Guru yang belum melakukan sertifikasi juga belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, meski yang bersangkutan belum memperoleh penghasilan yang layak.

Dalam kanal YouTube Kemendikbud RI tersebut Mas Menteri Nadiem menjelaskan bahwa para guru belum mendapat tunjangan karena terkunci UU No 14 Tahun 2005.

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x