Ini yang Ditunggu! Kabar bagi Guru Non Sertifikasi, soal Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Kata Mendikbud

- 23 November 2022, 09:47 WIB
Ini yang Ditunggu! Kabar bagi Guru Non Sertifikasi, soal Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Kata Mendikbud Nadiem Makarim
Ini yang Ditunggu! Kabar bagi Guru Non Sertifikasi, soal Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Kata Mendikbud Nadiem Makarim /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BANJARNEGARAKU.COM – Banyak guru non sertifikasi menantikan kepastian dan setelah penantian yang panjang, ini kabar baik dan kabar gembira bagi 1,6 juta guru non sertifikasi.

Sebuah pernyataan dari Mendikbud Nadiem Makarim terkait penghapusan tunjangan sertifikasi guru dalam RUU Sisdiknas yang baru.

Menurut Mas Menteri yang mantan owner GoJek itu, sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan menerima dana tunjangan profesi guru, sebagaimana dikutip Banjarnegaraku.com dari kanal Youtube resmi Kemendikbud RI.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Banjarnegara, Rabu 23 November 2022, Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan

Ini benar-benar kabar yang menggembirakan bagi para guru.

Sampai saat ini kenyataannya sebagian besar guru yang tidak atau belum tersertifikasi terkendala jika harus ikut kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain.

Baca Juga: Gibran Ikut Lari 3 Km sampai Balaikota Surakarta, Sambut Obor Pospenas IX

Bagi guru yang berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Dengan RUU yang baru itu Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa para guru tak perlu khawatir dengan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.

Di kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022, Mendikbud Nadiem Makarim juga mengungkapkan banyak hal.

Baca Juga: Sekda Jateng Lepas Pasukan Kirab Obor Pospenas 2022 dari Ponpes Al Mas’udiyah Ungaran ke Kota Solo

Terutama terkait penyebab 1,6 juta guru di Indonesia belum menerima tunjangan sertifikasi guru.

Menurut Mas Menteri, itu merupakan sesuatu yang aneh. Mengingat 1,6 juta guru itu sudah lama mengabdi.

Ternyata pengganjalnya adalah sejulah peraturan di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Dalam UU itu disebutkan bahwa tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Artinya, sebagian guru yang belum ikut sertifikasi tidak bisa menerima tunjangan profesi, tak peduli yang bersangkutan sudah mengajar sekian tahun lamanya.

Baca Juga: Desember Mendatang HUT Purbalingga Bakal Seru, Semarakan dengan Berbagai Hiburan Rakyat

Guru yang belum melakukan sertifikasi juga belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, meski yang bersangkutan belum memperoleh penghasilan yang layak.

Dalam kanal YouTube Kemendikbud RI tersebut Mas Menteri Nadiem menjelaskan bahwa para guru belum mendapat tunjangan karena terkunci UU No 14 Tahun 2005.

Sebagaimana diketahui, sejak wacana dihapusnya tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru tahun 2023 dalam rancangan UU Sisdiknas yang digodok Kemendikbud Nadiem Makarim, kalangan guru bereaksi keras.

Wajar saja, karena para guru tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi tahun 2023.

Selama ini penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat ketat yaitu harus mengkuti PPG atau sudah disertifikasi baru bisa menerima tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Tingkatkan Angka Kunjungan Wisatawan, UPT Pariwisata Baturraden Gandeng Empat Hotel Berbintang

Mendikbud Nadiem Makarim lagi mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru di seluruh Indonesia yang non sertifikasi.

Sebanyak 1,6 juta guru tersebut tak wajib menunggu atau antre lama ikut PPG sebagai syarat unutuk bisa menerima tunjangan profesi guru.

Tunjangan profesi guru non sertifikasi sudah bisa masuk rekening 1,6 juta guru non sertifikasi tersebut.

Upaya Mendikbud Nadiem Makarim ini lagi digodok di dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi disetujui DPR.

Baca Juga: KABAR DUKA, Ki Joko Bodo Meninggal Dunia dalam Usia 57 Tahun

Jika RUU ini disetujui, maka terdapat 1,6 juta guru non sertifikasi yang sebelumnya tidak dapat tunjangan, akan menerima tunjangan profesi guru.

Ini akan menjadi kabar bahagia untuk para guru khususnya mereka yang masih kesulitan melakukan sertifikasi.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.

Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yang sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.

Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum ikut sertifikasi karena adanya kendala proses sertifikasi yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.

"Sementara kita memiliki sistem yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu," kata Nadiem.

Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.

Nadiem menyebutkan bahwa butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru yang sudah tersertifikasi.

"Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen," ujarnya.

Oleh karena itu kata Mas Menteri, jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung atau otomatis mendapatkan tunjangan guru.

Demikian artikel mengenai kabar baik yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim mengenai kabar gembira untuk 1,6 juta guru non sertifikasi.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x