Kabar Gembira untuk Pejuang Skripsi, Nadiem Hapus Skripsi S1 dan D4

- 29 Agustus 2023, 21:11 WIB
Kabar Gembira untuk Pejuang Skripsi, Nadiem Hapus Skripsi S1 dan D4
Kabar Gembira untuk Pejuang Skripsi, Nadiem Hapus Skripsi S1 dan D4 /

Nadiem mengatakan ada berbagai cara untuk mahasiswa menunjukan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini."

"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," ujarnya.

Berikut adalah perbedaan standar kompetensi lulusan yang baru dan lama:

Aturan baru

  • Kompetensi tidak dijelaskan secara rinci lagi.
  • Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, serta keterampilan secara terintegrasi.
  • Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
  • Jika program studi sarjana atau sarjana terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib.
  • Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, ataupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, namun tidak wajib terbit di jurnal.

Baca Juga: Siapkan Mental dan Mobilmu, Uji Nyalimu! Semarang Banjarnegara Cukup 2 Jam 30 Menit, Begini Caranya

Aturan lama

  • Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, serta keterampilan umum dijelaskan terpisah dan secara rinci.
  • Semua mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi.
  • Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah yang terakreditasi.
  • Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang bereputasi.

Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta, Mengenal Air Purifier dan Pertimbangannya untuk Warga Banjarnegara

Aturan baru ini tentu akan memiliki dampak yang signifikan bagi mahasiswa sarjana dan sarjana terapan. Mereka kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan bentuk tugas akhir yang akan mereka kerjakan.

Bagi mahasiswa yang memiliki minat dan bakat dalam bidang penelitian, mereka tetap dapat mengerjakan skripsi. Namun, bagi mahasiswa yang memiliki minat dan bakat lain, mereka dapat memilih bentuk tugas akhir yang lebih sesuai dengan minat dan bakat mereka.

Sebagai contoh, mahasiswa yang memiliki minat dan bakat dalam bidang seni dapat mengerjakan tugas akhir berupa prototipe karya seni. Mahasiswa yang memiliki minat dan bakat dalam bidang kewirausahaan dapat mengerjakan tugas akhir berupa proposal bisnis.

Aturan baru ini juga diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan tugas akhir mereka.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah