Miliki 21 Butir Psikotropika, Penyidik Sat Res Narkoba Serahkan Tersangka dan BB kepada Kejari Banjarnegara

8 Maret 2022, 17:52 WIB
Kejaksaan Negeri Banjanegara terima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara Psikotropika dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara, Selasa 8 Maret 2022 /

 

BANJARNEGARAKU - Kejaksaan Negeri Banjanegara terima penyerahan tersangka dan barang bukti 'BB' tahap 2 perkara Psikotropika dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti 'BB' tahap 2 perkara Psikotropika dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara tersebut berlangsung di ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Selasa 8 Maret 2022.

Penyerahan tersangka dan barang bukti 'BB' tahap 2 untuk perkara Psikotropika dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara diterima oleh Jaksa Selamat Indra Wijaya SH MH.

Baca Juga: Banjarnegara Bakal Miliki Kampung Restorative Justice, Wujudkan Instruksi Jaksa Agung RI, Begini Penjelasannya

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH mengungkapkan, dalam penyerahan barang bukti tahap 2 ini Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Taufik Hidayat (22 tahun) atas kepemilikan Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 butir.

Lebih lanjut Yasozisokhi Zebua SH menjelaskan, adapun Kronologi kejadian berawal saat personil Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan obat jenis Psikotropika di Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.

Baca Juga: Sudah Tahu Alasan Kenapa Zebra Belang? Ternyata Ini Jawabannya

Kemudian pada Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 10.30 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Desa Blambangan, Bawang, Banjarnegara yang diduga tempat penyimpanan obat jenis Psikotropika.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan diatas meja ruang tamu rumah tersangka berupa kemasan warna biru bertuliskan Merlopan 2 Lorazepam Tablet 2 mg sebanyak 21 butir yang diakui milik tersangka.

"Dari 21 butir barang bukti tersebut, sebagaimana hasil Laboratorium Forensik Cabang Semarang menyebutkan terhadap barang bukti berupa obat Lorazepam tersebut tidak mengandung Narkotika, namun mengandung zat Psikotropika yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, jelas Yasozisokhi Zebua SH.

Baca Juga: Manakah yang Termasuk Kalimat Pemberitahuan? Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 SD MI Halaman 128, 129, 130, 134

Yasozisokhi Zebua SH mengungkapkan, terhadap tersangka Taufik Hidayat (22 tahun) atas kepemilikan Psikotropika jenis Alprazolam yang secara tanpa hak memiliki menyimpan dan atau membawa dan atau menerima Psikotropika sebagaimana diancam pidana dalam pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Kejari Banjarnegara

Tags

Terkini

Terpopuler