Syarat Mudik Lebaran 2022, Wajib PCR dan Antigen, Pemudik Jalur Tengah Bisa Nikmati Layanan Drive Thru Ini

26 April 2022, 01:50 WIB
Drive Thru RSI Banjarnegara, pemudik jalur tengah, bisa penuhi syarat antigen dan vaksin drive thru di Banjarnegara /RSI Banjarnegara

BANJARNEGARAKU - Terbaru! syarat mudik lebaran 2022 diantaranya mewajibkan tes PCR dan antigen, bagi pemudik yang melintas di jalur tengah Banjarnegara tak usah khawatir mengenai hal tersebut.

RSI Banjarnegara membuka layanan drive thru yang melayani swab PCR, rapid antigen, vaksin dan Medical remote Consultation, bagi pemudik yang melintas di jalur tengah jawa.

dr Agus Ujianto direktur RSI Banjarnegara kepada banjarnegaraku.com menuturkan, layanan drive thru ini bisa dimanfaatkan bagi para pemudik yang melintas jalur tengah Jawa, yang melayani swab PCR, rapid antigen, vaksin dan Medical remote Consultation.

Baca Juga: Plh Bupati Launching Layanan Drive Thru RSI Banjarnegara, Begini Selengkapnya

dr Agus Ujianto menambahkan, layanan drive thru ini merupakan sebuah langkah wujud hadirnya RSI Banjarnegara terhadap himbauan pemerintah.

RSI Banjarnegara mencoba untuk tidak mengkontaminasikan layanan kesehatan umum kepada masyarakat yang hendak menikmati layanan drive thru ini.

RSI Banjarnegara mewujudkan layanan drive thru ini sesuai protokol kesehatan, masyarakat tidak perlu masuk ke Rumah Sakit namun tetap terlayani dengan baik yang mana hasilnya bisa langsung terkoneksi dengan aplikasi peduli lindungi.

"Kami berharap dengan adanya layanan drive thru ini, masyarakat yang hendak bepergian atau pengendara, pemudik yang melintas di Banjarnegara ayau jalur tengah Jawa dapat merasakan kemudahan layanan drive thru ini," jelas dr Agus Ujianto.

Baca Juga: Launching Drive Thru, RSI Banjarnegara Gandeng Lembaga dan Organisasi Masyarakat

Sebelumnya, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.

Bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik lebaran 2022, selain wajib tes PCR dan Antigen, simak persyaratan apa saja yang wajib dilakukan.

Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis syarat dan aturan mudik terbaru yang diperuntukan bagi para calon pemudik lebaran 2022 yang termasuk dalam Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Syarat mudik lebaran 2022 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah itu merupakan upaya preventif yang akan melindungi masyarakat agar meminimalisir penyebaran Covid-19 antar daerah.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka! Soal PAI Kelas 4 SD Bab 2 Halaman 38, Profesi yang Meneladani Asmaulhusna Al Quddus

Sehingga diharapkan upaya ini menjadi salah satu cara agar kasus aktif Covid-19 tidak kembali naik pasca mudik lebaran 2022.

Berikut syarat pelaksanaan mudik atau perjalanan domestik dalam negeri dikutip banjarnegaraku.com dari penanggulangankrisis.kemkes.go.id:

1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalanan sesuai vaksinasi sebagai berikut:

- Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.

-Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka! Anggaran Dana Perpustakaan, Soal dan Kunci Jawaban Kelas 4 SD Matematika Halaman 20

- Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

- Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

- Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.

- Masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi.

Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

Baca Juga: dr Agus Ujianto Mantan Ketua IDI Banjarnegara, Perkuat Kepengurusan PB IDI Pusat di MPPK, Begini Selengkapnya

2. Syarat kedatangan luar negeri.

Untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri khususnya PMI maka ditetapkan:

- Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.

-Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif COVID-19 yaitu hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Baca Juga: Channel YouTube Ganjar Pranowo Diretas, Tak Bisa Diakses, Nama Akun Sempat Berubah

- Ketiga, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 dan atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

- Keempat, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN

3. Modifikasi mobilitas arus mudik. Misalnya dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.

Baca Juga: Uji Coba Rekayasa Ganjil Genap, Upaya Urai Kemacetan Jelang Lebaran, Simak Selengkapnya

4. Sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi solat ied, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisata.

Demikian informasi layanan drive thru RSI Banjarnegara yang melayani swab PCR, rapid antigen, vaksin dan Medical remote Consultation bagi pemudik yang melintas di jalur tengah Jawa, serta syarat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler