Polres Banjarnegara Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong, Ini Pesan Kapolres Selengkapnya

21 Januari 2023, 22:07 WIB
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengajak masyarakat Banjarnegara untuk tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas. /doc. Polres Banjarnegara
 
BANJARNEGARAKU.COM - Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengajak masyarakat Banjarnegara untuk tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
 
Hal tersebut dikemukakan saat Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara pada Jumat 20 Januari 2023.
 
"Polres Banjarnegara melakukan penindakan pelanggaran 65 kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan," ujarnya.
 
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, sebanyak 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta 2 kereta wisata atau odong odong juga ikut diamankan.
 
Baca Juga: Banjarnegara Punya Curug Pitu, Destinasi Alternatif Murah Meriah dan Mempesona
 
"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional dengan tilang manual sejak tanggal 3 hingga 19 Januari 2023," lanjutnya.
 
Pihaknya menjelaskan penindakan dilakukan pada saat kendaraan balap liar dimalam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari.
 
Selain itu, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif kepada para pengguna jalan.
 
"Upaya dilakukan baik oleh satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas," tegasnya.
 
Baca Juga: SDN 1 Dieng Kulon Gelar Musyawarah Gugus Depan, Menatap Prestasi Menuju Gudep Mantap
 
Lebih jauh dia menjelaskan, penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir, yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar. 
 
Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, lanjut Kapolres, bisa diambil dengan mengganti knlapot standar.
 
"Knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar," ungkap Kapolres.
 
Ditambahkan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atensi pimpinan, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE.
 
 
"Beberapa pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya," pungkasnya.
 
Pihaknya menegaskan, para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, SIK, MH menjelaskan, pihaknya menggunakan alat ukur dari kebisingan yakni desibel meter.
 
"Knalpot melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang diatas 83 desibel meter, disini rata-rata kendaraan diatas 90," ujarnya.
 
 
Lebih jauh dia menjelaskan, dengan parameter tersebut sehingga tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan,.
 
Pihaknya mengimbau, masyarakat Banjarnegara, khususnya pelajar, agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya.
 
"Suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara," pungkasnya.***
 
 
Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler