Indra Hari Purnama : Minimalisir Pernikahan Dini, Lakukan Ini!

9 Juni 2023, 09:10 WIB
Founder Rumah Baca Purnama, Indra Hari Purnama Memberikan Opini tentang Pernikahan Dini yang masih terjadi di era saat ini /Indra Hari Purnama/Taufik Hidayat PP

BANJARNEGARAKU.COM - Pernikahan dini di Indonesia sebenarnya bukan sesuatu yang baru dan masih asing, perilaku ini sudah ada sejak jaman nenek moyang kita dulu dan membudaya tetap berjlan hingga saat ini.

Sedangkan faktor penyebabnya tentunya tidaklah sama dari waktu-waktu dan dari masing-masing pelakunya.

Pernikahan dini pada masa lampau lebih banyak terdorong budaya malu orang tua ketika memiliki anak gadis belum menikah, meski usianya sebenarnya masih relatif sangat muda.

Selain itu faktor ekonomi orang tua juga mempengaruhi terjadinya pernikahan dini di kalangan masyarakat luas, dengan menjodohkan anak-anaknya dengan saudagar atau pria kaya meskipun usianya jauh lebih tua.

Pernikahan dini di era seperti sekarang ini tentu memiliki dorongan penyebab yang berbeda-beda, tidak hanya karena faktor ekonomi saja, akan tetapi ada juga yang disebabkan kecelakan/hamil di luar nikah (marride by accident).

Terjadinya hamil di luar nikah, karena anak-anak melakukan hubungan yang melanggar norma, mamaksa mereka untuk melakukan pernikahan dini, guna memperjelas status anak yang dikandung.

Pernikahan ini memaksa mereka menikah dan bertanggung jawab untuk berperan sebagai suami istri serta menjadi ayah dan ibu, sehinga hal ini nantinya akan berdampak pada penuaan dini, karena mereka belum siap lahir dan batin.

Disamping itu, dengan kehamilan di luar nikah dan ketakutan orang tua akan terjadinya hamil di luar nikah mendorong anaknya untuk menikah diusia yang masih belia.

Dari penelusuran yang saya lakukan, diperoleh data bahwa pada tahun 2019 di Indonesia ada 23.126 pernikahan dini (pernikahan di bawah umur 19 tahun).

kemudian pada tahun 2020 terjadi peningkatan yang luar biasa hingga hampir tiga kali lipat angkanya tembus 64.211, pada tahun 2021 terjadi penurunan sekitar lima ribu kasus, yaitu menjadi 59.709, dan terjadi penurun drastis pada tahun 2022 menjadi 50.673.

Meskipun dua tahun terakhir ini permohonan dispensasi pernikahan dini grafiknya mengalami penurunan, namun tidak menutup kemungkinan dapat naik kembali jika hal ini dibiarkan begitu saja, tanpa adanya solusi yang dilakukan dan melalui kerjasama berbagai pihak yang berkepentingan.

Menurut saya, untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini di masyarakat, tidak hanya selesai pada seminar dan/atau forum group diskusi saja, dibutuhkan langkah nyata yang lebih kongkret.

Meskipun hasil dari seminar dan/atau diskusi tersebut dapat menyusun sebuah program pengendalian, biasa hanya menjadi wacana saja ketika berbenturan dengan tidak tersedianya anggaran.

Sebenarnya yang dibutuhkan hanyalah kepedulian dalam meminimalisir pernikahan dini, meskipun tanpa anggaran juga dapat dilakukan dan dimulai dari lingkup lingkungan terkecil.

Jangan sampai seminar/lokakarya/forum-forum diskusi mengenai pencegahan pernikahan dini ini hanya ajang untuk menghabiskan anggaran dan untuk membuat program agar digelontorkan anggaran berikutnya tanpa adanya aksi nyata.

Pertanyaannya kemudian “Bagaimana tanpa anggaran upaya pencegahan pernikahan dini dapat berjalan ?”

Pertanyaan tersebut memiliki jawaban yang sangat sederhana, hanya tinggal berbuat dan dipraktekkan saja, kalau memang niatan kita tulus tanpa tendensius insya Allah semuanya bakal mulus tanpa fulus.

Tempat Ibadah sebagai Ujung Tombak

Berbicara tempat ibadah (misal masjid), tentunya hampir setiap kelompok masyarakat miniml di dalam 1 desa atau kelurahan ada, bahkan mungkin hingga dalam lingkup RW ataupun dusun.

Jika pengurus (takmir/dewan kemakmuran masjid) berpikir lebih luas tidak melulu hanya berpikir kemkmuran masjid hanya diukur dari bangunan yang bagus dengan fasilitas mewah, (apalagi yang hanya berpikir yang penting jadi pengurus punya angka kredit dalam pengabdian masyakat dan bisa digunakan sebagai kredit poin dalam kenaikan pangkat/golongan),  takmir/dewan kemakmuran masjid memiliki kewajiban agar peka terhadap permasalahan-permasalahan sosial yang ada di lingkungannya (termasuk masalah pencegahan pernikahan dini).

Apa yang dilakukan oleh takmir/dewan kemakmuran masjid ?

Pertama, berikan ruang para remaja untuk aktif dalam kegiatan masjid, fasilitasi mereka, tidak perlu takut tersaingi dengan remajanya, ajak mereka untuk melakukan program-program kegiatan remaja.

Kedua, berikan bimbingan dan pendampingan, hal ini bisa dilakukan jika langkah yang pertama sudah dilaksanakan, karena akan lebih mudah mengarahkan mereka yang sudah ada di dalamnya.

Ketiga, berikan edukasi baik kepada orang tua maupun para remaja tentang dampak negative dan resiko dari pernikahan dini, langkah ini dapat dilakukan disisipkan dalam kajian-kajian dan/atau sengaja mengundang nara sumber yang membahas reproduksi remaja.

Keempat, sibukkan para remaja untuk menemukan passion-nya dan menyalurkan minat bakatnya.

Intinya dari keempat langkah tersebut kata kuncinya adalah kepedulian dan kemauan untuk melakukan, sekali lagi jika dilandasi dengan niatan tulus tanpa tendensius insya Allah semuanya bakal berjalan mulus meski tanpa berharap fulus, dan tujuan dalam mencegah dan meminimalisir pernikahan dini dapat teratasi. Wallahu’alam. 

Editor: Ali A

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler