Pelaku Judi Online Mengaku Begini kepada Kasat Reskrim Sukabumi

30 Agustus 2023, 19:23 WIB
Gunakan Internet Jangan untuk Judi Online, Melainkan untuk Produktivitas. /pexels @Polina Tankilevitch/

BANJARNEGARAKU.COM - Kasad Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku yang mempromosikan judi online. Dimana, setelah ditindak lanjuti dan ditetapkan sebagai tersangka di ruang penyidikan. Ternyata bandar yang mengendalikan berada diluar negeri.

 

Diketahui, judi merupakan kebiasaan buruk sebagian manusia yang sudah ada sejak dahulu. Menurut mereka, judi menjadi caranya untuk mencari kekayaan secara instan. Bahkan pelaku tidak sampai memikirkan efek negatif yang sangat berbahaya dari kegiatan judi online tersebut.

Baca Juga: Separuh Musim MotoGP, Marc Marquez Raih Gelar Juara Paruh Musim Kategori Nyari Akik

Faktanya, jaman modernisasi pada saat ini, banyak bermunculan judi online yang menawarkan kemudahan akses dan mimpi untuk mendapatkan uang secara cepat dan instan, jika menang. Salah satunya judi slot Thailand, bermain di server Thailand telah menjadi salah satu permainan paling populer.

Pada kali ini, menurut pantauan Banjarnegaraku.com dari akun @PikiranRakyat.com akan mengulas mengenai dua Pelaku yang tertangkap oleh Kasat Reskrim Polres  Sukabumi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menuturkan, belum lama ini, telah Ditangkap dua orang dan dijadikan sebagai tersangka pelaku judi online di Sukabumi. Informasi dari Kasad Reskrim  Sukabumi. Setelah dilakukan penyidikan, dua tersangka tersebut diketahui berinisial FU umur 32 tahun, dan S Umum 18 tahun.

Baca Juga: Fuji Utami Selalu Punya Cerita Seru, Panen Cuan di Shopee Live dengan Menjual Lebih dari 3.000 Produk

Pelaku Yang terjebak sebagai pemasar judi online melalui medsos sebagai YouTuber berhasil diringkus di Perumahan Cibeureum Permai 1Sukabumi.

Selain itu, pada saat proses penyidikan di Polres Sukabumi, tersangka yang berinisial FU dan S telah mengakui selama mempromosikan link judi online telah dikendalikan oleh bandar dari luar negeri. Sekaligus mengaku adapun dalang yang mengendalikan kedua YouTuber tersebut dikabarkan berada di Thailand.

"Kepada penyidik kedua Youtuber yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FU (32), warga Brebes, Jateng dan S (18), warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi ini mengaku dikendalikan oleh bandar judi online yang berada di Thailand." kata AKP Yanto kepada wartawan di Sukabumi, Selasa.

Baca Juga: IPDA Indonesia Gandeng GMC Jateng Gelar Pelatihan Bagi Pemuda di Banjarnegara

Meski bandar ini berada di Thailand, namun tersangka mengatakan yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia (WNI).

Selebgram yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berperan sebagai streamer yang mempromosikan link judi online melalui siaran langsung di akun YouTube @KokoSlotGacor.

Sementara FU, diketahui bertugas sebagai penyedia peralatan untuk siaran langsung di YouTube tersebut.

Keduanya mengaku baru beroperasi selama dua pekan atas permintaan seorang WNI yang berada di Thailand.

"Mereka mengaku baru dua minggu mempromosikan situs judi online itu atas permintaan seorang WNI yang diduga bandar judi online di Thailand," katanya.

 

Meski demikian S dan FU mengklaim belum pernah berkomunikasi secara langsung dengan bandar atau berbicara secara tatap muka.

"Tersangka berkomunikasi dengan bandar itu hanya melalui media sosial dan belum pernah bertemu," ujarnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Nuonline

Tags

Terkini

Terpopuler