Simak! Divonis Bertubi-tubi, Wajib Bayar Restitusi, Mario Dandy Santuy: Gak Apa-apa!

8 September 2023, 13:37 WIB
Mario Dandy Satrio dituntut 12 tahun penjara. /

BANJARNEGARAKU.COM - Mario Dandy Satrio yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Dengan kasus, penganiayaan berat yang disertai perencanaan terhadap korban yang bernama Cristalino David Ozora. Dandy tidak merasa keberatan dan menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim tersebut. Dimana, Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satrio. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

 

"Gak apa-apa," ujar Mario Dandy menjawab pertanyaan awak media, sebagaimana dilansir banjarnegaraku.com dari portalpekalongan.com, Sabtu 8 September 2023.

Sementara itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono selain menyampaikan vonis 12 tahun penjara, terdakwa mario Dandy juga dikenai membayar restitusi atau ganti rugu keoada korban David Ozora sebesar Rp. 25 Miliar. Pada Kamis, 7 September 2023.

Baca Juga: Indonesia Serahkan Estafet Keketuaan ASEAN ke Laos, Usai KTT ke-43 ASEAN Resmi Ditutup Jokowi

"Membebankan kepada Mario membayar ke korban Rp Rp25.150.161.900," ujar Hakim Ketua Alimin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Selain daripada itu, mobil mewah Jeep Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo, dimana mobil tersebut digunakan saat menganiaya David Ozora akan dilelang. Bertujuan hasil lelangan mobil Rubicon untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke korban,” ujar Hakim Ketua Alimin.

Baca Juga: Yakin PARAH! Hacker Meretas Akun YouTube DPR RI untuk LIFE Judi Online

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Mario Dandy dinyatakan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Alimin.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

 Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan

Tags

Terkini

Terpopuler