Pakar Transportasi Berkata Lain, Saat Sopir Truk Tronton Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Bawen

26 September 2023, 12:06 WIB
Foto Truk Saat di Evakuasi Pasca Kecelakaan Exit Tol Bawen /wahyufajar//PikiranRakyat-banjarnegaraku.com/

 

BANJARNEGARAKUCOM - Sopir truk tronton Agus Riyanto (44 tahun) AD 8911 IA akhirnya oleh pihak kepolisian telah ditetapkan sabagai tersangka. Dikarenakan truk mengalami rem blong yang menuju salatiga menghantam beberapa mobil dan sepeda motor yang sedang berhenti di lampu bangjo pertigaan Exit Tol Bawen Kabupaten Semarang. Pada Sabtu 23 September 2023 sekitar pukul 18.34 WIB.

 

Diketahui, insiden truk mengalami rem blong tersebut menghajar beberapa mobil dan sepeda motor, yang mengakibatkan meninggalnya 3 orang dan 27 orang luka-luka.

Baca Juga: Korlantas Polri Lakukan Persiapan Jelang Pemilu 2024, Kapolri Instruksikan Begini...

"Kecelakaan itu bukan kesalahan sopir. Tidak bisa kesalahan itu ditimpakan ke sopir truk. Kesalahan mutlak ada di pengusaha atau pemilik truk. Truk yang mengalami kecelakaan itu tidak laik jalan," tegas pakar transportasi Indonesia asal Semarang Djoko Setijowarno kepada banjarnegaraku.com, Selasa 26 September 2023.

Kendati demikian, polisi telah mengungkap dalam jumpa pers di Kantor Polres Semarang, bahwa Truk tronton yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di depan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dalam kondisi tidak laik jalan. Sekaligus polisi telah menetapkan sopir truk tersebut menjadi tersangka, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: 8 Fakta Kecelakaan Exit Tol Bawen Semarang Sabtu, 23 September 2023

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Tri Martono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, rem truk bernomor polisi AD 8911 IA itu tidak berfungsi karena oli dan gas di truk tersebut habis. Truk itu juga tidak memenuhi persyaratan operasional karena sudah lama tidak menjalani uji KIR.

"Dari data kami, truk tronton ini terakhir kali melakukan uji KIR pada tahun 2015," kata Tri Martono dalam konferensi pers di kantor Polres Semarang, Senin 25 September 2023. Padahal, uji KIR kendaraan mestinya dilakukan rutin tiap enam bulan sekali.

Staf Workshop Head dari PT Astra International UD Trucks, Slamet Wijiyanto mengatakan, truk terlihat mengalami kebocoran pada silinder roda serta terjadi keausan pada bagian master silinder dan pipa.

 

Sensor yang memberi peringatan saat oli truk berkurang, habis, atau mengalami kebocoran ternyata juga tidak difungsikan.

Baca Juga: Demo di Alun-Alun Banjarnegara Berujung Anarkis, Petugas Berhasil Pukul Mundur Demonstran

"Dengan banyak temuan dari pemeriksaan ini, bisa disimpulkan rangkaian pengamanan truk saat di jalan tidak berfungsi dengan baik," ungkap Slamet.

Kasat Lantas Polres Semarang Ajun Komisaris Dwi Himawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil olah tempat kejadian perkara, truk masih berjalan normal pada radius 50 meter dari lampu lalu lintas di lokasi kejadian.

Pengemudi truk lalu berencana memindah persneling dari gigi empat ke gigi dua. Namun, saat itu, rem truk tersebut tidak berfungsi lagi. Truk lalu meluncur membentur 6 kendaraan roda empat dan 9 sepeda motor di depannya. Jarak dari titik benturan pertama hingga truk berhenti sekitar 56 meter.

Baca Juga: Personal Branding! Eksplore Diri Anda untuk Menuju Kesuksesan dalam Berkarier

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, sopir truk itu AR (44 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, itu diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AR terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Berdasar pemeriksaan polisi, AR hanya memiliki SIM A. Padahal, dia seharusnya memiliki SIM B untuk mengemudikan truk tronton.

Total jumlah korban kecelakaan itu sebanyak 30 orang. Tiga orang di antaranya meninggal dan 27 orang lain mengalami luka-luka, termasuk satu orang yang dalam kondisi kritis.

Sebanyak 10 korban luka telah diizinkan pulang, sedangkan sisanya masih dirawat di tiga rumah sakit di Kabupaten Semarang, yakni Rumah Sakit At-Tin, RS Ken Saras, dan Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa.

Para korban mendapat santunan dari Jasa Raharja Jawa Tengah. Keluarga korban meninggal mendapat santunan Rp50 juta per orang, sedangkan korban luka mendapat santunan biaya perawatan maksimal Rp20 juta/orang.

Baca Juga: Hadiri Pelatihan Sispamkota Polres, Bupati Tiwi Berharap Pemilu 2024 Lancar dan Kondusif

Polres Semarang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menyusun langkah-langkah pencegahan kecelakaan di jalan turunan dekat pintu keluar tol Bawen. Hal ini karena di lokasi itu kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.

Polres Semarang juga akan mengintensifkan pemeriksaan kendaraan di jalan untuk mencegah kejadian serupa berulang.

 

"Truk tronton ini terakhir kali melakukan uji KIR pada tahun 2015."***

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno

Tags

Terkini

Terpopuler