Tantangan Etika Wartawan dalam Pemeriksaan Aiman Witjaksono, Inilah Jalan Panjang Jurnalistik...

27 Januari 2024, 23:45 WIB
Aiman Witjaksono. Tantangan Etika Wartawan dalam Pemeriksaan Aiman Witjaksono, Inilah Jalan Panjang Jurnalistik... /ANTARA/Istimewa/

BANJARNEGARAKU.COM - Kombes Polisi, Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan alasan di balik penyitaan telepon seluler (ponsel) Aiman Witjaksono dalam penyelidikan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks yang menuding Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.

Dijelaskan Ade Safri menyatakan, bahwa penyitaan merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Baca Juga: Perempuan Muda Tak Boleh Nikah Dini Ungkap Ganjar, Pendidikannya Sejajar dengan Laki-laki Janji Ganjar...

Dikutip banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com, meskipun status Aiman saat ini masih sebagai saksi, Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengecek keadaan anak buahnya yang sedang diperiksa.

Ditambahkan Hary Tanoe, pihaknya mengungkapkan kebingungannya karena Aiman, yang diperiksa sebagai saksi, mengalami penyitaan ponsel. Meski demikian, Hary Tanoe menyatakan bahwa tidak mempermasalahkan penyitaan ponsel Aiman selama statusnya masih sebagai saksi.

Sedangkan, Ade Safri menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa adanya intimidasi atau tekanan.

Baca Juga: UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak, Ini Penjelasannya...

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono, yang juga merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Aiman diperiksa sebagai saksi terlapor dengan 59 pertanyaan terkait pernyataan polisi yang dianggap tidak netral dalam Pemilu.

Setelah melelui pemeriksaan, Aiman mengungkapkan bahwa ponselnya disita oleh penyidik. Meskipun Aiman keberatan dengan penyitaan tersebut, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai aturan untuk kepentingan penyidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Untuk itu, dalam konteks hukum pers, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki kebebasan memilih organisasi wartawan dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga: Aawali Masa Bakti Baru: Tri Harso Dorong KONI Banjarnegara Majukan Semua Cabang Olahraga

Selanjutnya, Dewan Pers juga menekankan bahwa wartawan Indonesia perlu memiliki landasan moral dan etika profesi, yang tercermin dalam ketaatan terhadap kode etik jurnalistik. Pasal 6 menyatakan bahwa pers nasional memiliki peranan yang sangat penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum.

Namun begitu, untuk fungsi ini dilakukan dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Adanya penyampaian informasi yang berkualitas ini diharapkan dapat mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran. Pentingnya peran pers nasional tak dapat dipandang sebelah mata.

Sehingga, dengan memberikan informasi yang akurat, pers memiliki potensi untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik di antara masyarakat. Selain itu, pers juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Capres Cawapres Yakin Menang Pilpres, Inilah Rangkuman Kampanye Hari ke-60 pada Pemilu 2024

Pasalnya hal ini penting untuk menghindari penyebaran informasi palsu atau misleading yang dapat merugikan masyarakat. Dalam konteks ini, peran pers dapat dianggap sebagai pilar utama dalam mendukung terwujudnya supremasi hukum.

Informasi yang tepat dan akurat merupakan landasan yang kuat untuk memastikan adanya keadilan dan kebenaran di dalam masyarakat. Oleh karena itu, pers memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga kualitas informasi yang disampaikannya.

Adapun tujuan akhir dari peran pers ini adalah untuk membantu masyarakat menciptakan lingkungan yang tertib dan berkeadilan. Dengan memberikan informasi yang benar, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang isu-isu yang berkembang.

Baca Juga: Stasiun Banjarnegara 291 Jadi Calon Cagar Budaya, Ini Keadaannya Saat Ini

Hal ini dapat menciptakan kesadaran kolektif dan mendorong partisipasi aktif dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Penerapan kode etik ini bukan hanya sebagai citra baik untuk wartawan dan perusahaan media, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat sebagai narasumber.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di PikiranRakyat-Depok.com pada 27 Januari 2024, dengan judul: Meniti Jalan Panjang Jurnalistik: Tantangan Etika Wartawan dalam Pemeriksaan Aiman Witjaksono.

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiranrakyat-Depok.com

Tags

Terkini

Terpopuler