UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak, Ini Penjelasannya...

- 27 Januari 2024, 22:33 WIB
UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak, Ini Penjelasannya...
UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak, Ini Penjelasannya... /YouTube Sekretariat Presiden/

BANJARNEGARAKU.COM - Satu pekan ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan manuver politik, dan sebenarnya apa isi UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil boleh kampaye serta memihak paslon tertentu ini penjelasanya.

Isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menarik perhatian publik setelah Presiden Jokowi mengungkapkan, bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu.

Baca Juga: Aawali Masa Bakti Baru: Tri Harso Dorong KONI Banjarnegara Majukan Semua Cabang Olahraga

Dikutip banjarnegaraku.com dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, dengan jelas di hadapan awak media Jumat, 26 Januari 2024 Jokowi menunjukkan kertas print isi UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," kata Jokowi dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet (Setkab).

Selanjutnya, Jokowi pun menunjukkan Pasal 281 UU No 7 Tahun 2017 dan mengayakan bahwa kampaye dan Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Capres Cawapres Yakin Menang Pilpres, Inilah Rangkuman Kampanye Hari ke-60 pada Pemilu 2024

Diketahui, bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan oleh Jokowi pada tanggal 15 Agustus 2017. UU Pemilu terdiri dari 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Pun UU No 7 Tahun 2017 sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.

Sehingga masyarakat perlu memahami, bolehkah Presiden dan Wakil Presiden Kampanye serta Memihak di Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017?

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x