c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.
Untuk mengetahui isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya Anda bisa akses melalui link berikut:
Demikian isi UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, benarkah Presiden dan Wakil boleh kampaye serta memihak paslon tertentu.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com pada 27 Januari 2024, dengan judul: Apa Isi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu? Benarkah Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak.