Pada hari Jumat, 26 Januari 2024 kemarin, Jokowi di hadapan awak media mengutip Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan di dalam peraturan yang ada Presiden dan Wapres boleh ikut kampanye saat Pemilu.
Baca Juga: Stasiun Banjarnegara 291 Jadi Calon Cagar Budaya, Ini Keadaannya Saat Ini
Adapun isi UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 yang dikutip Jokowi adalah sebagai berikut:
1. Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Jokowi juga mengutip Pasal 281 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang isinya adalah sebagai berikut:
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;