Miliki 21 Butir Psikotropika, Penyidik Sat Res Narkoba Serahkan Tersangka dan BB kepada Kejari Banjarnegara

- 8 Maret 2022, 17:52 WIB
Kejaksaan Negeri Banjanegara terima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara Psikotropika dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara, Selasa 8 Maret 2022
Kejaksaan Negeri Banjanegara terima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara Psikotropika dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara, Selasa 8 Maret 2022 /

 

BANJARNEGARAKU - Kejaksaan Negeri Banjanegara terima penyerahan tersangka dan barang bukti 'BB' tahap 2 perkara Psikotropika dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti 'BB' tahap 2 perkara Psikotropika dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara tersebut berlangsung di ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Selasa 8 Maret 2022.

Penyerahan tersangka dan barang bukti 'BB' tahap 2 untuk perkara Psikotropika dari Penyidik Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara diterima oleh Jaksa Selamat Indra Wijaya SH MH.

Baca Juga: Banjarnegara Bakal Miliki Kampung Restorative Justice, Wujudkan Instruksi Jaksa Agung RI, Begini Penjelasannya

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH mengungkapkan, dalam penyerahan barang bukti tahap 2 ini Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Taufik Hidayat (22 tahun) atas kepemilikan Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 butir.

Lebih lanjut Yasozisokhi Zebua SH menjelaskan, adapun Kronologi kejadian berawal saat personil Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan obat jenis Psikotropika di Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.

Baca Juga: Sudah Tahu Alasan Kenapa Zebra Belang? Ternyata Ini Jawabannya

Kemudian pada Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 10.30 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Desa Blambangan, Bawang, Banjarnegara yang diduga tempat penyimpanan obat jenis Psikotropika.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Kejari Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x