Dari hasil penggeledahan petugas menemukan diatas meja ruang tamu rumah tersangka berupa kemasan warna biru bertuliskan Merlopan 2 Lorazepam Tablet 2 mg sebanyak 21 butir yang diakui milik tersangka.
"Dari 21 butir barang bukti tersebut, sebagaimana hasil Laboratorium Forensik Cabang Semarang menyebutkan terhadap barang bukti berupa obat Lorazepam tersebut tidak mengandung Narkotika, namun mengandung zat Psikotropika yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, jelas Yasozisokhi Zebua SH.
Yasozisokhi Zebua SH mengungkapkan, terhadap tersangka Taufik Hidayat (22 tahun) atas kepemilikan Psikotropika jenis Alprazolam yang secara tanpa hak memiliki menyimpan dan atau membawa dan atau menerima Psikotropika sebagaimana diancam pidana dalam pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.***