Permendagri No 73 Tahun 2022, Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

- 24 Mei 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi KTP elktronik - Permendagri No 73 Tahun 2022: Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Salah Satunya Tidak Cantumkan Gelar Pendidikan
Ilustrasi KTP elktronik - Permendagri No 73 Tahun 2022: Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Salah Satunya Tidak Cantumkan Gelar Pendidikan /ANTARA

Artikel kali ini membahas tentang terbitnya Permendagri No 73 Tahun 2022, Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Ada 3 Pupuk Ampuh agar Aglonema Berakar Kuat dan Berdaun Lebat

Kementerian Dalam Negeri RI kembali mengeluarkan aturan baru mengenai larangan pencantuman gelar pada data kependudukan bagi masyarakat.

Namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara meminta masyarakat tidak resah atau berbondong-bondong melakukan perubahan datanya ke Kantor Dindukcapil.

Larangan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: Bupati Kebumen: Festival Musik dan Lomba Dayung Kano untuk Menggebrak Keunggulan dan Daya Tarik Wisatawan

Gelar yang biasanya dicantumkan masyarakat saat mengurus dokumen, seperti gelar profesor, insinyur, dokter, haji, kini tidak boleh dicantumkan pada data kependudukan dengan terbitnya aturan baru tersebut.

Pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pencantuman gelar itu pada akte kelahiran itu tidak dimunculkan. Selain larangan tersebut, dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, penulisan nama juga tidak boleh lebih dari 60 karakter.

Baca Juga: Melestarikan Keberadaan Seni Budaya Dalang Jemblung, Ini Katasapa Selengkapnya

Penulisan gelar nama yang disingkat itu tidak diperbolehkan bagi yang mencari dokumen baru, namun bagi dokumen kependudukan lama tetap sah dan berlaku, artinya tidak perlu diperbaharui.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x