Permendagri No 73 Tahun 2022, Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

- 24 Mei 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi KTP elktronik - Permendagri No 73 Tahun 2022: Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Salah Satunya Tidak Cantumkan Gelar Pendidikan
Ilustrasi KTP elktronik - Permendagri No 73 Tahun 2022: Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Salah Satunya Tidak Cantumkan Gelar Pendidikan /ANTARA

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (').

Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.

Baca Juga: Resmi! Komunitas Janda Kreatif Banjarnegara di Proklamasikan

Sementara gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Lalu, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana.

Demikian artikel Terbit Permendagri No 73 Tahun 2022, tiga larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan, salah satunya larangan pencatatan gelar pendidikan atau Keagamaan pada akta kelahiran baru. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x