"Aturan ini diterapkan bagi pemohon baru, namun ketentuan ini hanya bisa dilakukan bagi warga yang baru mengurus dokumen kependudukan pertama kali," sebagaimana disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjarnegara, Tien Sumarwati melalui Fajar Mulyadi, S. Kom, Kasi PIAK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara kepada banjarnegaraku.com pada Senin, 23 Mei 2022, melalui telepon selulernya.
Baca Juga: Fantastis! Atlet Muda Banjarnegara Persembahkan Perak untuk Indonesia di Sea Games Vietnam
Bagi warga yang sudah mengurus dokumen lama, tidak bisa diubah karena berkaitan erat dengan data-data pribadi lainnya yang melekat.
Pemberlakuan aturan baru ini juga hanya bisa diberlakukan bagi yang mengurus akta kelahiran saja.
"Khusus yang baru, yang belum mempunyai akta kelahiran, kalau yang lama yang sudah mempunyai akta kelahiran, tidak masalah," tegasnya.
Baca Juga: Cek! Apakah Anda Memiliki Bakat Spiritual, Salah Satunya Sering Mimpi Buruk
Sementara untuk dokumen kependudukan lainnya, seperti penerbitan KTP-el maupun Kartu Keluarga masih tetap bisa mencantumkan gelar di depan atau belakang namanya.
Sebab, selama ini masih ada sebagian profesi yang mengharuskan nama gelarnya dicantumkan pada dokumen kependudukannya.
Berikut ini larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan mengutip pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3).
Baca Juga: Olahraga Tradisional 'Jemparingan', Perlu Dipopulerkan pada Masyarakat, Begini Selengkapnya