DPRD Banjarnegara Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Pj Bupati Sampaikan Apresiasi

- 9 Juni 2022, 09:00 WIB
Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko menerima Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko menerima Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. /doc. Humas Pemkab Banjarnegara

BANJARNEGARAKU – Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

Penyerahan Raperda tersebut dilaksanakan oleh Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada Rabu 8 Juni 2022.

Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto mengatakan, Raperda yang disampaikan, dimaksudkan memberikan gambaran secara umum mengenai realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan serta pencapaian kinerja keuangan daerah pada pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan di tahun 2021.

Baca Juga: Petani Batur Banjarnegara Dikenalkan Program Upland, Simak Selengkapnya

“Alhamdulillah pada tahun ini Pemkab Banjarnegara berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang berarti sembilan kali berturut-turut kita mendapatkan prestasi tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, Raperda yang disampaikan dilampiri dengan laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL).

Selain itu, Raperda tersebut juga berisi neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Baca Juga: Viral! Ngemis 13 Tahun Punya Saldo Rekening 490 Juta Rupiah, Berikut Selengkapnya

Pj Bupati manyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan berharap untuk membenahi beberapa hal yang belum sempurna, karena tim auditor dari BPK akan melaksanakan pemeriksaan dengan lebih detail dan cakupan pemeriksaan yang lebih luas.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x