Sebagai informasi, Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Dengan telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 selengkapnya.
- 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.
- 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Mengenal Sosok Polwan Cantik AKP Rita Yuliana, Mantan Kasat Lantas Polres Lombok Timur
- 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD.
- 24 April 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.