BANJARNEGARAKU.COM - Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana terkait uang palsu yang dilakukan tersangka E (60 tahun) warga desa Semawung, Kabupaten Purworejo.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian tersebut bermula sekitar tahun 2017 dimana korban S (53 tahun) warga Sigaluh dikenalkan oleh temannya dengan tersangka.
"Lama tidak bertemu, pada 21 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB tersangka berkunjung ke rumah S dengan maksud silaturahmi," ujarnya.
Baca Juga: SMPN 1 Bawang Kedatangan Granat Banjarnegara, Ternyata Ini yang Dilakukan
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, pada saat tersebut tersangka membawa jimat atau pusaka popok wewe dan menjelaskan bahwa jimat itu belum difungsikan sebagaimana mestinya.
"Kemudian S memberitahu tersangka bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak goib," lanjutnya.
Kemudian karena tersangka E tidak tahu cara dan harus membelinya dimana, maka tersangka E memberikan uang kertar senilai Rp1 juta kepada S.
Tak hanya itu, E juga meminta S mencarikan batara karang atau jenis jimat jenglot untuk kesaktian.
Baca Juga: Unik! Ada Sayembara Nguyak Kucing di Banjarnegara Berhadiah Rp500 Ribu