Setelah uang diterima kemudian S dan anaknya DP pergi untuk membeli minyak dan sebelum membeli minyak S menghitung kembali jumlah uang tersebut dan didapati pada uang pecahan seratus ribu rupiah tidak ada nomor serinya.
”Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara dan setelah itu, pada tanggal 25 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung ke rumah S dengan membawa sebuah tas berwarna hitam dan selalu dipegang,” tuturnya.
Tidak lama kemudian anggota Polres Banjarnegra mengamankan tersangka untuk dibawa ke kantor dan dimintai keterangannya terkait atas informasi tersebut.
Baca Juga: Bersiap! Pesta Rakyat Simpedes Siap Hibur Warga Banjarnegara
”Dari pemeriksaan, di tas warna hitam terdapat banyak kertas yang menyerupai uang pecahan 100 ribu sebanyak 160 lembar, pada saat bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan 100 ribu sebanyak 110 lembar,” tegas Kapolres.
Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 10 tahun.***