“Anggaran sudah kita alokasikan untuk melanjutkan pembangunan pasar ini, tetapi masih ada proses hukum yang harus dilalui dan ketika proses tersebut sudah selesai maka pembangunan akan segera dilakukan,” terangnya
Baca Juga: Hilang Sejak Minggu, Warga Batang Hingga Kini Belum Ditemukan
Lebih jauh dia menjelaskan, proses hukum tersebut bukan kewenangan Pemkab, malah bisa menimbulkan permasalahan jika dipaksakan untuk melanjutkan pembangunan Pasar Sayur.
“Jika proses hukum terkait pembangunan pasar sayur berjalan lancar, pertengahan Desember tahun ini sudah ada keputusan pengadilan dan setelah itu baru kita bisa lanjutkan pembangunan pasar yang sudah mencapai 70 persen,” pungkasnya.
Adapun terkait kondisi pasar darurat, Pj Bupati meminta kepada jajarannya untuk menindaklanjuti keluhan para pedagang.***