Baca Juga: Peringkat Kedua Grup E Piala Soeratin, Persibangga U 17 Lolos ke 16 Besar
Sebelumnya KPU Banjarnegara dalam unggahan pengumumannya menjelaskan, calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan megikuti seleksi tertulis dengan ketentuan:
a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK;
b. Membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy (bagi yang belum menyerahkan);
c. Membawa alat tulis sendiri;
d. Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan;
e. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian.
KPU Kabupaten Banjarnegara menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang telah dinyatakan lulus administrasi secara tertulis melalui email [email protected] dimulai sejak tanggal 2 - 10 Desember 2022.
Demikian informasi mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara menggelar seleksi tertulis bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Banjarnegara, mulai hari ini Selasa 6 Desember 2022 hingga Rabu 7 Desember 2022.***