Baca Juga: Pecahkan Rekor Muri, Kemenag Banjarnegara Siap Gelar Senam Sehat Moderasi Beragama
Selain itu pihaknya juga menjelaskan, di Kabupaten Banjarnegara, setiap masyarakat yang ingin mengajukan gugatan cerai, untuk biaya sesuai radius wilayah masing – masing.
"Bagi masyarakat yang tidak mampu akan digratiskan dengan persyaratan wajib membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa," pungkasnya.***